FAJAR.CO.ID,Luwu Utara --- Tenaga kesehatan (nakes) adalah garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia guna menciptakan imunitas massal bagi masyarakat, sehingga pandemi Covid-19 bisa segera diakhiri.
Itulah alasan pemerintah menjadikan nakes sebagai prioritas pertama dan utama penerima vaksinasi Covid-19. Nah, apa jadinya jika nakes sendiri yang menolak vaksinasi? Tentu hal ini tidak diharapkan terjadi. Mengingat nakes adalah garda terdepan pelayanan kesehatan yang harus selalu dalam kondisi prima, sehingga pelayanan bisa berjalan baik.
Juru Bicara (jubir) Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk Penanganan Covid-19, Komang Krisna, mengatakan, pelaksanaan vaksinasi penyuntikan pertama telah selesai. Tinggal menunggu penyuntikan dosis kedua yang rencananya akan dimulai pada Senin 15 Februari 2021 mendatang. Meski target terpenuhi, namun hasilnya masih di luar ekspektasinya.
Pasalnya, ada 408 nakes gagal disuntik. Sebagian beralasan memiliki penyakit bawaan alias komorbid. Namun, pada pelaksanaan vaksinasi tahap kedua, nakes yang memiliki komorbid tetap bisa disuntik vaksin.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/368 /2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda
“Sekarang sudah ada perubahan kriteria. Di mana kelompok lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19, sudah bisa disuntik vaksin. Jadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, kita berharap para nakes yang masuk kelompok komorbid, sudah bisa disuntik vaksin, termasuk yang menyusui,” terang Kabid Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan ini.