“Yang tidak kalah pentingnya adalah pelaporan realisasi penyerapan dana dan capaian Outputnya,”terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data monitoring KPPN Sinjai, untuk tahun 2020 pelaporan atas realisasi dan capaian output di Kabupaten Sinjai belum menunjukkan angka 100%. Hal ini disebabkan, adanya beberapa kontrak yang diputus akibat rekanan tidak mampu menyediakan barang yang telah dituangkan dalam kontrak (wanprestasi) serta ada beberapa data realisasi yang belum direkam.
“Diharapkan sebelum tanggal 19 Februari 2021 sebagai batas akhir perekaman, Pemkab Sinjai telah tuntas melakukan perekaman data realisasi dan capaian output DAK Fisik 2020,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diterima Pemkab Sinjai tahun 2021 mengalami kenaikan yang signifikan dan menempati posisi terbesar pertama di Sulawesi Selatan. Jumlahnya mencapai Rp236 miliar, disusul Pemkab Gowa di posisi kedua sebesar Rp222 miliar, dan Pemkab Bulukumba di posisi ketiga, yakni Rp187 miliar. (sir)