FAJAR.CO.ID, MASAMBA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/II/368 /2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. Dengan terbitnya SE ini, maka semua tenaga kesehatan (nakes) yang gagal disuntik vaksin pada vaksinasi perdana kemarin, kembali akan melakukan vaksinasi susulan.
Khusus di Kabupaten Luwu Utara, ada 411 nakes yang gagal disuntik vaksin, karena berbagai alasan seperti memiliki riwayat penyakit alias komorbid, ada yang sementara menyusui, serta masih dalam keadaan sakit ringan. Nah, dengan Surat Edaran Kemenkes ini, maka nakes diharapkan kembali untuk malakukan vaksinasi susulan yang akan digelar bersamaan dengan vaksinasi dosis kedua, Senin 15 Februari 2021 besok.
“Kita sudah instruksikan Kepala Puskesmas memanggil para nakes yang ditunda vaksinnya,” kata Jubir Covid-19, Komang Krisna, Minggu (14/2/2021), di Masamba. Vaksinasi susulan ini, kata dia, wajib bagi nakes karena nakes adalah garda terdepan untuk memberikan contoh bagi masyarakat. “Nakes kita datangkan lagi dengan acuan baru. Ini wajib karena nakes ini harusnya bisa merubah perilaku masyarakat,” tegasnya.
Jika vaksinasi susulan dilaksanakan pada 15 Februari 2021 besok, maka vaksinasi dosis kedua akan dilakukan 14 hari berikutnya, yaitu di akhir Fabruari atau awal Maret mendatang. “Vaksinasi susulan harus segera kita lakukan karena awal Maret mendatang, itu sudah masuk vaksinasi bagi pelayanan publik, seperti TNI, Polri dan ASN. Vaksinasi ini diharapkan selesai dalam jangka waktu 300 hari,” jelas Komang.