Oleh karena itu, Kejari Sinjai akan merekomendasikan Pemkab Sinjai untuk membongkar tower ilegal tersebut. Hal itu berdasarkan pasal 182 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Kami memberikan pandangan hukum atas hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, intinya kami rekomendasikan agar tower ilegal dibongkar, itu berdasarkan PP 15 tahun 2010, kenapa dibongkar karena towernya sudah dibangun tapi tidak ada izin," tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib berharap agar ke depan, menara telekomunikasi di Kabupaten Sinjai dibangun setelah izin diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Dia berharap kerja sama provider agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Harusnya terbit dulu rekomendasi dan izin baru membangun, jangan membangun dulu baru urus izin," kata Irwan.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinjai, Lukman Dahlan menyebut, pada dasarnya, pengurusan izin di Kabupaten Sinjai mudah selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Izin apa pun itu, tidak sulit diterbitkan selama mengikuti aturan, termasuk pengurusan izin menara telekomunikasi," ujarnya. (sir)