FAJAR.CO.ID, MAROS -- Setelah hampir dua tahun menunggu, 72 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Maros tentang pengangkatan PPPK. Penyerahan itu, Senin, 15 Februari di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suriana Bohari mengatakan dua tahun lalu Pemkab Maros merekrut PPPK untuk formasi tahun 2019. Proses seleksi PPPK tahap satu ini berdasarkan data base yang ada.
"Saat proses seleksi PPPK formasi tahun 2019 ada sebanyak 126 orang yang mendaftar dan ikut ujian. Hasilnya hanya 72 orang yang memenuhi passing grade. 54 orang yang tidak lulus," urainya.
Adapun 72 PPPK ini terdiri atas 43 orang tenaga guru, tenaga kesehatan 5 orang, dan penyuluh pertanian sebanyak 24 orang. "Namun ada tiga orang yang mundur karena satu di antaranya lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Luwu dan dua orang fokus menjadi dosen," jelasnya.
Diakuinya penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK ini mengalami keterlambatan karena menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
Sementara salah seorang tenaga guru PPPK Maros, Marwana mengaku, senang bisa menerima SK pengangkatan. Apalagi dirinya sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di UPTD SDN 66 Kanjitongang sejak 2001. "Sudah 20 tahun menjadi guru kelas dan tidak pernah naik jadi guru kelas 1 terus dari awal masuk sampai sekarang," ungkapnya.
Sebagai tenaga honorer, gaji pertamanya di tahun tersebut hanya Rp67 ribu. "Makanya kami sangat bersyukur karena di SK gaji pokok yang diterima Rp2,9 juta," ujarnya.