FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dua tower jaringan telekomunikasi ilegal di Kabupaten Sinjai harus dibongkar. Pembangunan tanpa memegang izin dari pemerintah dan melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Seksi Intel Kejari Sinjai, Helmy Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, dua menara tersebut tidak mendapat izin karena lokasi pembangunannya tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Adapun kedua tower tersebut didirikan oleh PT Sentratama Menara Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Lappa dan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di Bulo-Bulo Barat, Kelurahan Biringngere, Kecamatan Sinjai Utara.
Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai tidak mengeluarkan rekomendasi. Namun, dua provider tersebut tetap melakukan pembangunan. Bahkan, menara milik PT IBS telah dioperasikan padahal telah disegel oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar dua menara tersebut dibongkar. Hal itu sesuai dengan pasal 182 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Kenapa harus dibongkar karena menaranya sudah berdiri, dalam PP tersebut, jika masih dalam proses pembangunan maka harus dihentikan, tetapi karena sudah berdiri maka harus dibongkar," terang Helmy, Senin, 15 Februari.
Selain itu, pihaknya juga menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PT IBS ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disinyalir PT IBS mendapat perlakuan khusus karena telah menyetor uang senilai Rp60 juta. Namun, pihaknya tak menemukan bukti terkait hal itu. "Semua pihak sudah kami periksa tetapi tidak ada petunjuk kami temukan yang mengarah praktik gratifikasi," tambahnya.