Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid mengatakan, Hervina akan dikembalikan untuk mengabdi. Bisa di SDN 169 Sadar sekolah awalnya, bisa juga di SMP. "Mudah-mudahan ke depan Hervina bisa sebagai pegawai negeri. Itu yang diharapkan," katanya, Selasa, 16 Februari.
Kata dia, sebenarnya Hervina tidak diberhentikan, tetapi setiap tahun guru honorer diperbaharui kontraknya. "Bukan pemberhentian, setiap tahun diperbaharui SK guru. SKnya belum diperpanjang, belum ditandatangani," ujar adik kandung Nurdin Halid itu.
Sementara Hervina mengaku bersyukur adanya solusi yang diberikan. "Ibu Kadis janji akan mengembalikan ke sekolah. Sementara diurus. Alhamdulillah, saya sangat senang," ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menerangkan, permasalahan ini telah diselesaikan. Namun, untuk kedisiplinan ASN tetap ditindaklanjuti ke ke Komisi I. "Sementara Hervina ditawarkan di perpustakaan di sekolahnya kembali, namanya dimasukkan di data dapodiknya kembali, ketiga ditawarkan di SMP untuk mengajar. Semua selesai," ujarnya. (*/fajar)