FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar. Alasannya, ada pengembalian kerugian ke Inspektorat.
SIKAP ini pun langsung mendapat kritik dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Penyidik dinilai tidak memahami undang-undang tipikor.
Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pasal 4 sangat jelas. "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 uu tipikor," jelasnya, Rabu, 17 Februari.
Lebih jauh, menurutnya ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Koruptor hanya tinggal mengembalikan kerugian negara untuk bebas dalam jeratan hukum.
"Namun di sisi lain masyarakat sudah mengalami kerugian atas tindakan korupsi tersebut. Lalu dimanakah keadilan itu," kritiknya.
Menurut Angga, seharusnya polisi tetap memproses secara hukum kasus tersebut. Apalagi kasusnya sudah terbilang cukup lama.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengakui telah menghentikan kasus tersebut. Alasannya ada pengembalian kerugian negara pada Inspektorat Kota Makassar.
"Mereka itu sudah sampai di Inspektorat. Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah dikembalikan. Sudah selesai kasusnya karena sudah selesai di Inspektorat," sebutnya.
Fahli menjelaskan, dalam prosesnya jika ada pengembalian kerugian negara maka kasus tersebut akan ikut dihentikan. "Kan kerugian negara sudah dikembalikan, apanya lagi mau diproses," katanya.