FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menunjuk Armiadi yang tak lain adalah Sekretaris Daerah Luwu Utara, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Luwu Utara. Hal ini untuk menutupi kekosongan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Luwu Utara selama kurang lebih 10 hari ke depan sampai pelantikan Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Seperti diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2016 – 2021 akan berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021), tepat pukul 00.00 wita dini hari nanti.
Penyerahan SK Plh. Bupati Luwu Utara kepada Armiadi berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (17/2/2021). Tak hanya Armiadi, sembilan Sekda lainnya juga menerima SK Plh Bupati dari Gubernur Nurdin, yaitu Sekda Barru, Sekda Bulukumba, Sekda Gowa, Sekda Selayar, Sekda Luwu Timur, Sekda Maros, Sekda Pangkep, Sekda Soppeng dan Sekda Tana Toraja.
Ditemui usai menerima SK Plh. Bupati Luwu Utara, Armiadi mengatakan bahwa tugasnya sebagai Plh. Bupati Luwu Utara adalah untuk mengisi kekosongan dalam menjalankan tugas-tugas Bupati Luwu Utara. “Hari ini SK diserahkan langsung oleh bapak Gubernur. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan tugas-tugas Bupati hingga dilaksanakannya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2021-2026,” ujar Armiadi.
Armiadi berharap, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang lalu secepatnya bisa terlaksana agar roda pemerintahan terus berjalan, dan tidak ada lagi kekosongan jabatan. “Insya Allah, ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. Meski begitu, saya berharap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih secepatnya dapat terlaksana, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan baik,” pungkasnya. (*)