FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Viralnya rekaman video selebgram yang menggelar pesta di sebuah villa di Malino, Kabupaten Gowa masih mendapat sorotan publik. Lantaran acara itu digelar tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Ulah artis asal Makassar itu diduga telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, di wilayah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Kini selebgram tersebut rencananya akan ditindaki oleh pemerintah setempat, melalui Satpol PP Kabupaten Gowa, yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan (P2P) Dinskes Gowa, dr Gaffar, mengatakan, penindakan tersebut bukan berarti aparat sengaja mencari kesalahan masyarakat dengan dalih menegakkan peraturan pemerintah.
"Nanti saat diperiksa, selebgram ini bisa kooperatif. Di masa pandemi, kita saling contoh mencontoh dan telanjur juga kan bukan kita mencari kesalahan," kata Gaffar, Kamis (18/2/2021).
Pihaknya justru mengapresiasi para selebgram yang ada di Makassar, yang menjadi contoh kepada masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.
Terkait klarifikasi salah seorang selebgram yang mengklarifikasi bahwa mereka sedang jenuh selama pandemi melanda, hal itu dianggap wajar dan alamiah.
"Semua orang lelah. Termasuk selebgram dan kami apresiasi. Ada juga beberapa selebgram yang mengedukasi masyarakat dengan cara mereka. Kami apresiasi. Tapi mungkin mereka jenuh," tambahnya saat berbincang kepada Fajar.co.id melalui sambungan telepon.
Kabid Satpol PP Gowa, M Rizki Abe, mengatakan, selebgram tersebut mereka terancam denda sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib pakai masker dan penerapan protokol kesehatan.