FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Sekolah diberi kewenangan menentukan nilai siswa, termasuk kelulusannya.
Kebijakan ini tentunya akan dimanfaatkan oleh siswa untuk memperbesar peluang menempuh jalur prestasi. Jalur ini tidak masuk dalam sistem zonasi, sehingga bebas memilih sekolah yang diinginkan setelah lulus.
Apalagi, salah satu persyaratan jalur tersebut adalah nilai rapor enam semester terakhir. Selain nilai rapor, syarat pada jalur ini juga melihat prestasi siswa di bidang akademik maupun non akademik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, dengan ditiadakannya UN maka tidak lagi menjadi persyaratan kelulusan. Termasuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Irwan menyebut peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti nilai rapor tiap semester.
"Ada juga nilai sikap atau perilaku minimal baik. Kemudian mereka mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Nanti sekolah yang beri nilainya," ujar dia, Rabu, 17 Februari.
Ujian Sekolah (US) pada tahun ini diselenggaran oleh sekolah dengan beberapa alternatif. Selain evaluasi nilai rapor, juga ada penugasan, tes secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring), serta kegiatan penilaian lain.
"Kita memang perlu mempertegas jangan sampai pemberian nilai itu dianggap sepeleh. Kita tetap akan awasi dan meminta siswa untuk melapor jika ada yang dirugikan," ungkapnya.