Tidak Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian, KPU Barru Tetapkan Suardi Saleh dan Aska Mappe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru akan menetapkan pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan akan berlansung, Jumat (19/02/2021).

Keputusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, dan Mudassir-Aksah Kasim, Rabu (17/2).

"Barru hari Jumat besok di Gedung aula Al Gazali. Jam 14.00 WITA," kata Komisioner KPU Barru, Masdar kepada fajar.co.id, Kamis (18/02/2021).

Lanjut dia, sejumlah undangan telah diberikan kepada seluruh kontestan hingga partai pengusung pasangan calon di Pilkada Barru 2020.

"Penetapan besok itu kita sudah undang semua. Diimbau untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan perkara sengketa Pilkada Barru telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Alasannya, perolehan suara terhadap hasil pilkada tidak memenuhi ambang batas, di mana selisihnya lebih dari 10 persen.

"Tidak dilanjutkan, Barru ini selisihnya 10 persen lebih. Itulah dalil hakim MK memutuskan tidak melanjutkan," tegasnya.

Sesuai hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Barru, pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe mendulang dukungan sekira 46,30%. Malkan-Salahuddin 33,94%, dan Mudassir-Aksah 19,76%. (mg3/fajar)

  • Bagikan