FAJAR.CO.ID, GOWA-- Malang nasib seorang gadis di Kabupaten Gowa berinisial RA karena menjadi pelampiasan nafsu bejat kakak iparnya.
Wanita 22 tahun itu berkali-kali disetubuhi oleh kakak ipar berinisial DK (40) hingga akhirnya RA kini harus berbadan dua akibat persetubuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap DK setelah menerima laporan dari salah satu keluarga RA.
"Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung kami menindaklanjuti dan menjemput pelaku," kata Jufri, kepada Fajar.co.id, Jumat (19/2/2021).
Ia menjelaskan, Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap DK di kediamannya di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Jadi pelaku ini kami amankan di rumahnya. Jadi kami amankan dia cepat untuk mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka," tutur Jufri.
Dari hasil interogasi, DK mengaku kerap menyetubuhi adik iparnya hingga mengandung lima bulan. Ia menyebut, aksi bejatnya itu dilakukan sejak September 2020 lalu.
Tidak hanya itu, DK juga mengaku kerap memaksa RA bersetubuh saat istrinya menolak berhubungan badan. "Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dia sering melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya hingga kini hamil 5 bulan," kata AKP Jufri
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Takalar itu menambahkan, kasus pencabulan kakak terhadap adik iparnya itu sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa.
"Jadi kini pelaku diamankan dan diserahkan unit PPA Polres Gowa guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," terang AKP Jufri. (mg7/fajar).