"Bukan memeriksa hanya mengklarifikasi, benar nggak? Dia berurusan dengan Inspektorat ya udah selesai," kata dia.
Menurut Fadli, pengembalian kerugian negara lebih bermanfaat daripada memenjarakan orang. Terkait kerugian negara, Fadli mengatakan hal itu seharusnya ditanyakan ke Inspektorat.
"Udah clear di Inspektorat," ungkapnya.
Saat dihubungi, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim belum merespon, baik melalui pesan, maupun lewat sambungan telepon. (ikbal/fajar)