"Jadi kesimpulannya untuk fasilitator dobel anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kejati Sulbar menerima pengembalian uang yang diduga fee tiga persen itu, Kamis, 18 Februari. Jumlahnya mencapai Rp783.826.550 dari fasilitator.
Menurut Feri, uang tiga persen hasil dari potongan DAK ini untuk sang fasilitator merupakan akal-akalan dari tiga tersangka. Karena tidak memiliki payung hukum, sehingga dinyatakan kasus ini adalah kasus pemerasan. Kemungkinan uang ini akan masih bertambah jumlahnya.
Mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulbar, Burhanuddin Bohari yang merupakan penanggung jawab DAK ini mengaku, pasrah dan siap menjalani proses hukum. Dia bersyukur AD selaku fasilitator segera mengembalikan dana itu.
"Syukurlah dikembalikan segera karena yang ambil fasilitator dan sejak dulu saya kasih tahu mereka agar kembalikan segera," kata mantan Kepala SMAN 1 Polewali ini. (*/fajar)