FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulbar menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2020 Sulbar. Kasus DAK fisik untuk SMA ini ditengarai adanya potongan tiga persen tiap sekolah.
Ketiga tersangka yakni berinisial BB, BE, dan AD. Adapun BB dan BE merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab dana DAK di Dinas Pendidikan Sulbar ini. Sementara AD diketahui merupakan fasilitator yang menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring penggunaan dana itu. AD diketahui kordinator atau orang yang dituakan dalam kelompok fasilitator yang dibentuk Disdik Sulbar.
"Kasus DAK Fisik tahun 2020 ditengarai adanya potongan tiga persen untuk fasilitator dari dana DAK fisik per sekolah yang diserahkan oleh tiap kepala sekolah," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Kamis 18 Januari.
Kata Amiruddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar menemukan dua alat bukti yang cukup. Yakni permintaan tiga persen itu tidak sesuai aturan yang ada.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, Feri Mupahir menambahkan, setoran tiga persen itu bervariasi tiap sekolah. Untuk jumlah total yang diterima fasilitator, kata Feri, masih di dalami. "Ini (jumlah setoran) sudah masuk materi penyidikan belum bisa diberitakan," kata Feri.
Kata Feri, modus yang dilakukan yakni uang dana DAK yang masuk ke rekening sekolah diminta oleh pihak Diknas untuk dipotong tiga persen sebagai jasa pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Padahal, fasilitator telah digaji Rp2,5 juta oleh Disdik tiap bulan untuk menjalankan tugasnya.