FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Satpol PP dan Kantor UPTD Metrologi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar diputus listriknya oleh PLN. Pemutusan Listrik dilakukan setelah menunggak pembayaran listrik sebulan lamanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir membenarkan pemutusan tersebut. Namun, ia mempertanyakan keputusan PLN yang langsung mencabut, padahal baru sebulan menunggak. Menurutnya, keterlambatan pembayaran kerap terjadi sebelumnya.
"Iya benar diputus setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN. Tapi kondisi seperti ini terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut," kata , Jumat (19/2/2021).
Yasir menjelaskan keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya. Alasannya anggaran 2021 sementara berjalan dan proses pencarian.
"Entah kenapa diputus karena kita biasanya sudah menyurat ke PLN untuk sementara tak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 sementara berjalan, pencairan anggaran 2021," jelasnya.
Oleh karena itu, M Yasir meminta PLN memberi kompensasi kepada Kantor Satpol PP dan Disdag Makassar untuk kembali menyalakan listriknya guna proses pelayanan kembali berjalan.
"Baru Januari ini menunggak, tapi kita biasanya menyurat untuk konpensasi dikabulkan oleh PLN tapi kenapa tahun ini diputus langsung. Ya mungkin miskomunikasi," terangnya. (ikbal/fajar)