Tiga Randis Hatta-Harmil Didum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Tiga unit kendaraan dinas yang digunakan bupati dan wakil bupati Maros periode 2016-2021, HM Hatta Rahman dan HA Harmil Mattotorang didum. Penjualannya tanpa lelang.

Penjualan, penghapusan atau pelepasan kendaraan perseorangan dinas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Didalamnya tertuang tentang kendaraan dinas perseorangan yang dijual tanpa melalui lelang.

Kendaraan dinas (randis) yang didum yaitu, mobil Alphard 2.4G dengan nomor polisi DD 1 D keluaran 2010, Camry 3.0 AT dengan nomor polisi DD 1173 D digunakan Hatta, dan Fortuner 2.5 G dengan nomor polisi DD 1005 D yang selama ini digunakan Harmil.

Kepala Seksi Pengamanan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros, Muhammad Kasim mengatakan, ada tiga unit randis untuk operasional itu yang didum. Telah digunakan sejak periode pertama atau sepuluh tahun.

Sehingga, kepemilikan mobil dinas perorangan bagi pejabat daerah bisa dilakukan tanpa lelang. "Kendaraan itu dapat dijual tanpa melalui lelang setelah berusia paling singkat empat tahun," ujarnya.

Untuk Hatta Rahman, mendum dua unit kendaraan dinasnya. Kedua mobil itu, telah digunakan hingga periode kedua. Sementara satu unit kendaraan operasionalnya juga yakni mobil Pajero dikembalikan ke negara.

Untuk Harmil Mattotorang juga mendum satu unit mobil dinas operasional yang kerap dipakainya. Randis yang didum itu telah mengacu pada surat dan persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, yang bernomor S-2347/EKN.15/KNL.02/2020. Selain mobil dinas tersebut, juga ada sekitar 180 kendaraan dinas lainnya ikut didum.

  • Bagikan