Masa Transisi, Kewenangan Plh Terbatas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Selama masa transisi, roda pemerintahan harus dipastikan berjalan dengan baik. Terutama pelayanan masyarakat.

Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni dilantik kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gowa, periode 2021-2026, pada tanggal 26 Februari, pekan depan. Plh Bupati Gowa, Kamsina yang mengambil alih tugas kepala daerah.

Penunjukannya sebagai Plh Bupati Gowa untuk mengisi kekosongan. Namun, kewenangannya terbatas. "Saya akan menjalankan tugas rutin bupati. Tetapi yang bersifat prinsip itu tidak bisa dilakukan atau harus mendapat izin Mendagri," katanya disela-sela penyerahan tugas dari Bupati Gowa periode 2016-2021 ke Plh Bupati Gowa, Kamsina di Baruga Karaeng Galesong, Jumat, 19 Februari.

Sementara itu, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, memori penyerahan ini merupakan momen penting agar roda pemerintahan di Gowa berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan yang direncanakan pada 25 atau 26 Februari 2021.

"Memori ini untuk mengisi kekosongan, meskipun hanya beberapa hari namun Plh bupati berwenang melaksanakan tugas bupati yang bersifat rutin atau mendapat izin dari Kemendagri," ungkapnya.

Ia berharap usai penyerahan tugas ini, roda pemerintahan Kabupaten Gowa berjalan dengan baik dan nantinya pada saat pelantikan yang dilakukan pihaknya akan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih gesit, inovatif, dan adaptif.

"Selamat kepada ibu Plh Bupati Gowa dalam memimpin daerah kita di masa transisi ini, tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga terus menjaga protokol kesehatan," harap Adnan.

  • Bagikan