FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fasilitas umum (fasum) Tello sudah terbit. Namun, dipertanyakan lantaran status lahan masih bermasalah.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy menyebut, ada kelalaian koordinasi pemkot dalam proses administrasi. Alasannya, proses penerbitan IMB dikelolah sendiri oleh pemerintah.
"Saya melihat ada kelalaian dalam koordinasi. Padahal orang semua tahu itu dahulu juga adalah taman. Kalau seperti ini tentu ada bermacam-macam pikiran terkait itu," ucapnya kepada FAJAR, Minggu, 21 Februari.
Dia mengatakan, lahan tersebut sudah lama digunakan sebagai fasum. Dahulu juga pernah digunakan sebagai pangkalan angkutan kota yang dikelola oleh Pemkot Makassar.
"Ini juga kami heran. Sedangkan lahan ini tercatat sejak 1992. Walaupun belum disertifikasi bukan berarti catatan aset itu lemah," sebutnya.
Rahmat menegaskan, aparatur pemerintahan baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan harusnya saling berkoordinasi. Terutama dengan instansi terkait yang mengetahui mengenai tanah-tanah yang ada di Kota Makassar.
"Saya menantang pemkot untuk bisa segera menuntaskan masalah ini. Kalau memang tanahnya Ishak Kalia serahkan dan hapus dari catatan aset. Dengan syarat ada putusan pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Faisal Burhan mengatakan, setiap penerbitan IMB harus melalui verifikasi berkas. IMB tidak akan diterbitkan bila berkasnya tidak lengkap.