Dia menyebut, ada tujuh jenis berkas yang harus dilengkapi untuk menerbitkan IMB. Mulai dari fotocopy surat kepemilikan tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), kartu tanda penduduk (KTP), dan formulir IMB yang telah ditandatangani lurah atau camat.
Kemudian, gambar bangunan mulai dari denah lantai bangunan tampak depan dan samping, potongan memanjang dan melintang. Lalu peta lokasi yang dicetak kertas A3 berskala 1:100, pembesian untuk bangunan bertingkat, keterangan rencana kota (KRK), dan pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
"Semua berkas di-scan dalam format PDF, disetor dalam bentuk flashdisk. Lalu semua berkas dibuat dalam dua rangkap,” sebut Faisal menambahkan.
Sementara, untuk lahan bermasalah, dia mengaku tidak bisa mengetahuinya selama belum ada yang keberatan. Alasannya, itu akan menjadi pertimbangan penerbitan IMB sampai masalahnya selesai.
"Karena permohonan sudah jelas ada pernyataan pemohon bahwa lahan tidak dalam sengketa. Biasanya juga kelurahan dan kecamayan tahu pasti dimediasi dahulu," terangnya.
Hanya saja, terkadang ada kelurahan atau kecamatan yang tidak mengetahui lahan yang bermasalah. Hasilnya formulir IMB tetap ditandatangani.
"Kelurahan pasti dibuatkan rekomendasi ke kecamatan. Paling tidak kalau status kepemilikan dan lain-lain tidak ada masalah akan diproses sesuai aturan," katanya. (*/fajar)