Kasus DAK Pendidikan, Kejati Sita Upeti Pejabat Disdik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Kejati Sulbar mengamankan puluhan amplop berisi uang. Masing-masing amplop tertulis nama sekolah se-Sulbar.

Total uang yang disita mencapai Rp783 juta. Merupakan setoran para kepala SMA ke tersangka AD, oknum fasilitator dalam kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, mengatakan uang itu merupakan pengembalian dari tersangka. Selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Diduga merupakan fee sebesar tiga persen dari DAK tiap sekolah.
"Uang itu diserahkan oleh masing-masing kepala sekolah sebagai biaya jasa pembuatan RAB dan desain gambar oleh fasilitator," kata Feri, Minggu, 21 Februari.

Lanjut Feri, sebelumnya anggaran DAK SMA masing-masing masuk ke rekening sekolah. Selanjutnya para kepala sekolah didesak untuk melakukan pemotongan tiga persen dengan dalih jasa fasilitator.

“Tidak ada payung hukum mendasari potongan 3 persen itu karena fasilitator sudah dapat gaji bulanan Rp2,5 juta dari DAK.
Kejati telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini.

Yakni dua orang oknum pejabat dari Dinas Pendidikan Sulbar, masing-masing BB dan BE. Keduanya merupakan penanggungjawab DAK Fisik SMA Sulbar. "Untuk DAK SMK masih ditelusuri, satu-satu dululah," kata Feri.

Mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulbar, Burhanuddin Bohari, mengaku drop atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Begitu pula wakilnya, Busraedi yang dihubungi enggan memberi komentar ke media.

Kendati, Burhanuddin mengaku bersyukur uang setoran kepala sekolah itu segera dikembalikan oleh tersangka AD. "Karena yang ambil fasilitator. Sejak dulu saya kasih tahu mereka agar dikembalikan," katanya. (*/fajar)

  • Bagikan