"Untuk bisa menjadi bakal calon ketua Golkar Makassar adalah orang yang telah menjadi kader partai Golkar," kata dia.
Tidak hanya cukup sebatas menjadi kader saja, untuk menjadi bakal calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Juklak.
"Langsung gugur di pendaftaran bakal calon jika tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Selain itu, bagi bakal calon (Balon) ketua yang tidak memenuhi persyaratan, bisa saja dengan berbekal diskresi.
"Persolan ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat disitulah fungsinya diseleksi. Diskresi itu kewenangannya DPP tapi sampai saat ini kita tidak tahu apakah ada diskresi," pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan pengambilan formulir Balon Ketua DPD II Golkar Makassar dimulai pada tanggal 21-22 Februari. Selanjutnya, pengembalian formulir dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 23 Februari.
Lalu di tanggal 23 Februari akan dilakukan verifikasi administrasi. Jika verifikasi memenuhi syarat, panitia akan menetapkan sebagai bakal calon ketua. (endra/fajar)