Pengelolaan Pasar Segar, Pungutan Rp960 Juta, Retribusi Rp96 Juta

  • Bagikan

Sementara itu, Anggota Komisi A lainnya, Rahmat Taqwa Quraisy menyoroti pengawasan terhadap Pasgar. Dia menilai sejauh ini masih banyak pelanggaran di lokasi tersebut.

Selain persoalan fasilitas umum (fasum) dari laporan yang masuk, pelanggaran jam malam juga kerap dilakukan oleh para pedagang. Hal ini perlu ditindaki serius oleh pemkot.

"Pemkot ini juga harus tegas, menjalankan perwali atau peraturan-peraturan yang ada. Kalau pun ada (pelanggaran) fasum lagi di atas situ, kami bersama-sama komisi A akan tinjau ke lokasi dalam waktu dekat," katanya.

Dia mengatakan terkait ganti rugi pihaknya akan kembali mengkaji aset yang tidak terdata. Termasuk ganti rugi kompensasi ke pemerintah kota setelah sekian lama aset tersebut digunakan tanpa PAD.

"Kalau itu pelanggaran kita koordinasi apakah memungkinkan untuk ada ganti rugi atau seperti apa," katanya. (*/fajar)

  • Bagikan