FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Retribusi Pasar Segar (Pasgar) jadi atensi legislator DPRD Makassar. Dalam setahun, pengelola hanya menyetor Rp96 juta ke pemkot.
Nilai tersebut dinilai sangat kecil. Apalagi, potensi pendatan dari pengelola bisa jauh lebih besar. Apalagi ada biaya sewa tenan yang dibebankan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan, Pemkot Makassar dan pengelola Pasgar memang punya Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mereka diberi kewenangan mengelola lahan milik pemkot itu sebagai tempat pengembangan UMKM.
Dalam perjanjian itu, pengelola diwajibkan menyetor retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun nilainya tidak diatur secara detail. Hasil kesepakatan awal, mereka menyetor Rp96 juta per tahun.
"Tetapi sekarang setiap tenan dibebankan biaya sewa. Artinya ada pendapatan lain yang mereka dapat tetapi tidak disesuaikan lagi," kata Kasrudi, Minggu, 21 Februari.
Kasrudi mencontohkan, biaya sewa misalnya dipatok dengan harga Rp2 juta per bulan. Sementara ada sekitar 40 tenan. Artinya, dalam sebulan pendapatan pengelola bisa sekitar Rp80 juta.
"Kalau dihitung dalam satu tahun totalnya bisa sampai 960 juta. Besar sekali sementara pemkot hanya dapat Rp96 juta. Belum lagi parkir dan biaya-biaya lainnya di sana," bebernya.
Makanya, dia mengusulkan ada penyesuaian retribusi PAD dari pengelola Pasgar. "Baiknya dibagi 70:30 persen. Pengelola 70 persen, pemkot 30 persen. Jadi pemkot dapat sekitar Rp280 jutaan,” paparnya.