Tak Perlu Sanksi, Pj Wali Kota Makassar Klaim Warga Makassar Siap Divaksin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.

Namun penerapan sanksi tersebut sepertinya tidak berlaku di Makassar. Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin mengklaim warganya tidak ada yang menolak untuk vaksin.

"Tidak ada penolakan di Makassar, justru kita kewalahan itu mau semua divaksin," katanya saat ditemui, Senin (22/2/2021).

Termasuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi penolakan vaksin tidak akan ia lakukan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu diancam.

"Nggak perlu (Perwali), saya kira masyarakat kita jangan terlalu dibiasakan sedikit sedikit diwanti-wanti. Nanti sifatnya yang betul betul urgent baru (sanksi). Iyakan," ujar Rudy.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19. Ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version