FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyusun Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta untuk dikaji ulang.
Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim), Rahman menyebut bahwa Ranperda ini perlu diperjelas. Sebab, PKL juga ditarik retribusi oleh PD Pasar.
"Karena mereka juga ditagih, kan ada PD Pasar. Kalaupun ada, ini harus jelas aturannya," ujar Rahman, Selasa (23/2/2021).
Kata Rahman, pihaknya siap menemui pihak DPRD Makassar. Apabila mereka diundang dan membahas Ranperda tersebut lebih lanjut.
"Sejauh ini kami belum ada panggilan,"bebernya.
Sementara itu, rencana Pembentukan Ranperda ini mendapat respon dari para PKL. Mereka keberatan dan khawatir apabila nantinya para pedagang terbebani. Terlebih, apabila dagangan lesu.
"Iya jangan membebani kita ini," singkat salah satu PKL di Toddopuli, Ambo saat dihubungi.
Diketahui, PKL yang nantinya bakal dipungut retribusi adalah mereka yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum). Seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau.
Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid beralasan, pemungutan retribusi penting untuk menertibkan mereka. Iuran juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan ke pemerintah.
"Coba bayangkan banyak PKL di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemkot," ucapnya, Senin (22/2/2021).
Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.