Jam Malam Diperpanjang, Dewan Minta Aspek Pertumbuhan Ekonomi Tidak Diabaikan

  • Bagikan

"Ini semacam aturan yang sekedar dilempar untuk dipatuhi masyarakat, namun tidak memperhatikan dampak panjangnya kepada mereka yang harus berjuang untuk mengisi perut agar tidak kosong," tutup Nurul.

Diketahui, merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Selain itu, pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid-19.

"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Surat Edaran(SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. (endra/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version