FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pedagang Kaki Lima (PKL) bakal ditertibkan. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan mengatur regulasinya.
Selama ini, banyak PKL yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Terutama di jalur pedestrian atau badan jalan. Termasuk di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Banyak masyarakat yang telah mengeluhkan hal tersebut. Banyak pula yang beraktivitas secara ilegal atau liar. Tidak dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini kecamatan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, melalui ranperda ini nantinya akan dibebankan tanggung jawab pengawasan. Kemudian akan ditarik retribusi langsung dari pemkot.
"Jadi tidak boleh lagi ada di-backing-backing oleh camat, oleh lurah yang cukup diberi izin tetapi tidak ada retribusi," kata dia, Senin, 22 Februari.
Ketua Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengungkapkan, PKL masih tidak terkoordiasi dengan baik. Makanya menimbulkan kesan semrawut di lokasi yang mereka tempati.
Menurutnya, beberapa pedagang kerap apatis dengan lingkungan. Membuang sampah tidak pada tempatnya. Selain itu keberadaan yang tidak terpantau tersebut berpotensi merusak fasilitas umum kota.
"Coba bayangkan berapa banyak pedagang kaki lima di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinasi dan tidak diketahui bagaimana kontribusinya ke pemerintah kota," ucapnya.
Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Hal ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.