Terapkan Turunan UU Cipta Kerja, Disnaker Makassar Beberkan Hitungan Pesangon Pekerja

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan 49 beleid atau kebijakan baru sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) diteken Jokowi sebagai aturan teknis dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang lebih dulu terbit.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan. Salah satunya klaster ketenagakerjaan yang mencakup 4 PP, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menanggapi peraturan pelaksanaan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar meminta kepada seluruh mediator untuk menerapkan peraturan tersebut.

"Mulai saat ini kami terapkan kepada seluruh mediator yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar untuk melaksanakan apa yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan," kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, Selasa (23/02/2021).

Andi Sunrah Djaya menyebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Karena baru kemarin juga kita dapat dari internet drafnya, jadi kami belum melakukan sosialisasi, tapi kami akan lakukan dalam kegiatan nanti," cetusnya.

  • Bagikan