Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi menyampaikan, saat ini pihaknya sementara membahas rekomendasi tersebut di tingkat komisi. Setelah itu baru diteruskan kepada pimpinan DPRD.
"Kami mau ketemu ketua DPRD nanti terkait hasil RDP kami, karena yang akan bertanda tangan di rekomendasi itu adalah ketua DPRD," jelasnya.
Kemungkin, kata dia, rekomendasi sudah bisa dikeluarkan pekan ini. Komisi A sementara melakukan finalisasi rekomendasi. "Secepatnya kita ketemu ketua untuk buat rekomendasinya," sebut Kasrudi.
Terpisah, Kuasa Hukum Ishak Kalia, Talal Ahmad menilai permintaan penghentian pembangunan di lahan tersebut keliru. Menurutnya, lahan itu dibanguni dengan administrasi yang lengkap.
Dia menyebut Ishak Kalia punya sertifikat lahan tersebut yang diterbitkan sejak 2013 lalu. Sementara IMB juga sudah dimiliki sebelum pembangunan rumah toko (Ruko) mulai dilakukan.
"Ini kan berbicara legalitas hukum. Kalau kami secara administrasi lengkap. Jadi tidak ada alasan melarang melakukan pembangunan di lahan sendiri," kata dia.
Menurutnya, Ishak Kalia tidak mungkin ingin mengambil risiko melakukan pembangunan tanpa memiliki alas hak yang jelas. Termasuk perizinan-perizinan sebelum menjalankan pembangunannya.
"Apa yang menjadi kewajiban seperti bayar pajak dan malakukan permohonan semua dilakukan. Artinya tidak mungkin seorang pengembang mau melawan hukum karena akan mencelakai dirinya sendiri," katanya.
Peruntukan sebagai Taman
Fasum Tello ternyata diperuntukan untuk taman. Bukan sebagai lahan kegiatan komersil atau pembangunan gedung.