Santunan Korban Meninggal Covid-19 Ditiadakan, Ini Penjelasan Dissos Parepare

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) tidak dapat menindak lanjuti, rekomendasi dan usulan santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Akibat pada tahun 2021 anggaran tidak tersedia. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran kepada kepala Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, sejak Kamis 18 Februari lalu.

Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca mengaku, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemensos. “Jadi kami baru saja menerima surat dari kementrian sosial dalam hal ini direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, itu memberikan surat ke seluruh Indonesia, termasuk kami di Kota Parepare menyampaikan bahwa anggaran santunan korban covid-19 tahun 2021 sudah di tiadakan,” katanya, Rabu 24 Februari 2021.

Diterangkan, untuk santunan ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare telah mengirimkan kurang lebih 30 data ke Dinsos Provinsi Sulsel. Namun untuk yang terealisasikan dia tidak mengetahui, karena santunan langsung dikirim ke rekening mereka masing-masing.

“Ini hanya tugas kita mengirimkan data ke dinas provinsi. Jadi data yang kemarin kirim itu sudah lebih 30 orang ke provinsi. Persoalan berapa yang terealisasi kami tidak tahu karena itu langsung masuk ke rekeningnya mereka masing-masing penerima santunan. Karena ini dananya memang dari APBN lewat kementrian sosial yaitu Dirjen jaminan sosial. Kami hanya disini mengakomodir persyaratan yang sudah ditentukan kementrian, setelah terpenuhi kami kirim ke dinas sosial provinsi,”jelasnya.

  • Bagikan