“Ada enam Indikator yang dinilai dalam penghargaan ini yakni Serapan Anggaran Bankum Litigasi dan Nonlitigasi, Tambahan Addendum Litigasi dan Nonlitigasi, Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan (Diseminasi Perda & Monev), Pelaksanaan E-Monev Bankum dan IKP, Selisih prosentase serapan antara Omspan dan Sidbankum dan Jumlah PBH,” jelas Harun Sulianto.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil, Anggoro Dasananto mengatakan, tahun lalu, ada 20 OBH yang terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham Sulsel dengan realisasi anggaran sebesar 99,6 persen.
"Capaian ini perlu dipertahankan. Ini karena sinergi dan kolaborasi yang baik.harapannya masyarakat makin mudah memperoleh pelayanan hukum ," ungkap Anggoro.. (rls/fajar)