LAN Terbitkan Aturan Larangan Pungutan kepada CPNS

  • Bagikan

PerLAN ini berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021 dan menjadi acuan bagi (1) setiap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan bagi Instansi Pemerintah pengirim Peserta Latsar CPNS; dan (2) setiap Instansi Pemerintah dalam menentukan biaya tarif terkait pengiriman Peserta Latsar CPNS.

Pengaturan mengenai besaran tarif Latsar CPNS secara daring ini, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan. Hal ini untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan untuk pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP.

Berdasarkan PerLAN 3/2021, maka Latsar CPNS yang dilaksanakan secara daring, baik Blended Learning maupun Distance Learning , dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5.260.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) per Peserta.

Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar 9.269.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per Peserta.

Artinya, ada efisiensi tarif biaya per Peserta Latsar CPNS secara daring sebesar Rp. 4.009.000 (empat juta sembilan ribu rupiah) atau lebih dari 43% (empat puluh tiga) persen dibandingkan dengan tarif biaya per Peserta Latsar CPNS secara klasikal. Efisiensi ini tentu saja sangat sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa di masa pandemi Covid-19.

  • Bagikan