“LAN akan terus me-review kebijakan Latsar secara daring ini. “Dengan penggunaan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS) yang dikembangkan oleh LAN, bahkan bisa saja ke depan, dimungkinkan pembiayaan Latsar CPNS secara daring akan lebih murah, bahkan tanpa biaya,” tegas Adi Suryanto.
Kepala LAN menambahkan pula, saat ini masih banyak CPNS yang belum ikut Latsar. “Latsar secara klasikal memakan tarif biaya yang lebih besar, sedangkan Latsar secara daring tarif biayanya jauh lebih murah. Diharapkan, dengan tarif biaya yang jauh lebih rendah, semakin banyak CPNS yang bisa diikutkan dalam Latsar,” jelasnya.
Menambahkan keterangan Kepala LAN, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, beberapa pengaturan penting mengenai Latsar, baik dalam PerLAN 1/2021 maupun PerLAN 3/2021, di ataranya Pembiayaan Tarif Latsar CPNS Ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah, Dilarang Keras Pungutan atau Pembebanan Biaya kepada Peserta/CPNS.
Tri Atmojo menyampaikan, pembebanan tarif biaya kepada Peserta/CPNS, adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejak awal pengajuan kebutuhan formasi CPNS, setiap Instansi Pemerintah pastinya sudah merencanakan penganggaran Latsar bagi para CPNS tersebut. Sehingga, setiap Instansi Pemerintah seharusnya sudah mengakomodasi pembiayaan Latsar ini dalam pengangarannya,” ungkapnya.
Untuk itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN menyesalkan masih adanya praktik pembebanan tarif biaya Latsar kepada Peserta/CPNS. “Bagi Peserta/CPNS yang mengalami dan menemui praktik Pungli, pembebanan biaya Latsar atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya,“ imbuhnya.