Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap CPNS wajib mengikuti Latsar. Setiap CPNS hanya dapat mengikuti Latsar hanya bisa diikuti 1 (satu) kali saja.
Apabila Peserta/CPNS dinyatakan tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai CPNS. “Dengan diberhentikan sebagai CPNS karena tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa menjadi PNS,” tutup Tri Atmojo. (rls/fajar)