Dia menjelaskan, di tempat ini terdapat sembilan instansi yang memberikan layanan. Di antaranya dari Disnaker Provinsi berkaitan dengan pemberian rekomendasi, Imigrasi dalam hal pembuatan paspor, kemudian pengecekan kependudukan Dukcapil Sulsel. Adapula Perkumpulan Pengusaha Jasa Migran Indonesia (PASMINDO), BPJS, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk perlindungan. Sedangkan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan secara terpisah di Rumah Sakit Umum Daerah Parepare.
“Dengan peresmian yang dilakukan Pak Gubernur bahwa nantinya semua proses layanan untuk pengiriman TKI ke luar negeri dalam konteks administrasi dan paspor serta sebagainya itu hanya satu tempat di Parepare,” jelasnya.
Hadirnya LTSA ini juga akan menjadi bagian dari partisispasi masyarakat membangun daerah. Karena mereka ke luar negeri sehingga mereka mendapatkan pengetahuan, menambah pengetahuan dan skill.
Layanan terpadu ini dalam waktu dekat akan beroperasi setelah diresmikan. Sejauh ini sudah diuji coba pada pembuatan paspor untuk diterbitkan, demikian juga Dukcapil melakukan verifikasi kependudukan.
Darmawan menjelaskan, adapun secara prosedural, pengiriman tenaga kerja di luar negeri itu melalui perusahaan, tidak serta merta PMI yang datang langsung. PMI menyiapkan dokumentasi, dikumpulkan oleh jasa pengiriman tenaga kerja.
“Jadi tenaga kerja hanya menyiapkan dokumennya, kemudian diverifikasi, kedua nanti ada juga pelatihan terkait subjek apa yang akan dikerjakan di luar negeri, dilatih juga di sana di Parepare,” paparnya.