“Ada juga mandiri, tetapi relatif itu yang dikirim ke luar negeri adalah rata-rata melalui perusahaan. Sehingga yang datang di sana adalah perusahaan. Terkecuali ada yang mau diverifikasi adalah orang yang dipanggil. Tata caranya selama ini demikian,” tambahnya.
Dia menambahkan, data dari Disnaker Sulsel, tenaga kerja yang dikirim sampai bulan Maret 2020 TKI, sebanyak 26 orang. Bulan selanjutnya tak ada pengiriman karena pandemi Covid-19.
“Karena ada penutupan pengiriman ke luar negeri. Sempat dibuka pada bulan Juli, tetapi ditutup lagi. Saat dibuka, telah ada yang dikirim. Tetapi mereka dikarantina 14 hari di negara tujuan,” imbuhnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto, siap menyukseskan program pemerintah daerah. Program yang memusatkan pelayanan keimigrasian. Khususnya bagi tenaga kerja Indonesia yang berdomisili di Sulsel untuk bekerja secara legal di negara-negara tujuan.
Adapun kesiapan Kantor Imigrasi Parepare di LTSA-PMI sejauh ini 90 persen secara keseluruhan.
“Hampir untuk proses kesiapan di imigrasi sudah hampir 90 persen memberikan pelayanan di sana. Di sana hanya penerbitan paspor bagi calon tenaga kerja Indonesia,” tandasnya. (*)