FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan pada 7 Februari 1963. Istrinya adalah Liestiaty F Nurdin dan memiliki tiga orang anak.
Orang nomor satu di Sulsel itu, menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) pada 1976, SMP pada 1979 dan SMA Negeri 5 Makassar pada 1982. Sedangkan pendidikan tinggi di tempuh di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 1986.
Kemudian, Nurdin Abdullah melanjutkan program pascasarjana di luar negeri. Mengambil Master dan Doktor Agriculture di Kyushuu Universty Jepang pada tahun 1991 hingga 1994.
Pada pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Nurdin Abdullah merupakan alumni SMA Negeri 5 Makassar, angkatan 1982.
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Makassar (SMANLI), Dra. Andi Nurhayati, membenarkan, Nurdin Abdullah lulusan SMA Negeri 5 Makassar. Ia menyebut, Nurdin Abdullah pernah menghadiri kegiatan yang adakan pihak sekolah.
"Pak Nurdin, pernah menghadiri pertemuan atau kegiatan yang diadakan sekolah. Dia datang dalam rangka memberikan motivasi kepada peserta didik agar bersaing ditingkat nasional maupun internasional," tutur Nurhayati kepada, fajar.co.id, melalui via sambung, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Kepsek SMA Negeri 5 Makassar, belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa orang nomor satu di Sulsel itu.