FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sejumlah rumah makan di Kota Makassar menjadi sasaran operasi demi menegakkan jam malam, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Dalam operasi itu, jumlah rumah makan yang sempat disemprot petugas karena melanggar jam malam, kini setiap jam 22.00 WITA, sudah tutup.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi Idrus, mengatakan, jika dibandingkan dengan operasi pekan sebelumnya, sudah ada penurunan pelanggaran.
"Setelah kita evaluasi dan memang fakta di lapangan, yang ditegur kemarin sudah banyak yang bubar (tutup). Utamanya di wilayah barat (Makassar)," kata Kompol Edhy Supriadi Idrus, saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Salah satunya rumah makan yang ada di Jalan Ujung Pandang. Pada operasi pekan lalu, pengelola rumah makan tersebut mendapat teguran lisan dari aparat gabungan.
Bahkan pengelola rumah makan dan polisi sempat berdebat di depan puluhan pengunjung rumah makan. Adu mulut antar keduanya pun membuat puluhan pengunjung, makan dengan gratis.
"Insya Allah kami tidak rugi," kata salah seorang pengelola rumah makan, pekan lalu.
Hal itu lantaran pengelola rumah makan marah karena dianggap tidak mematuhi aturan jam malam. Namun pekan berikutnya, rumah makan itu akhirnya sudah tutup sebelum jam 22.00 Wita atau sebelum petugas datang.
Selain itu, meski masih ada beberapa rumah makan dan warkop yang masih terbuka, pihaknya tetap melakukan imbauan dan pembubaran karena dikhawatirkan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.