“Untuk biaya terpulang ke instansi teknis terkait. Tetapi saya sudah bicara dengan disdukcapil nol biaya, pengurusan kartu kuning tidak ada biaya, pengurusan kartu tenaga kerja luar negeri tidak ada biayanya. Yang ada biayanya pendapatan negara bukan pajak, yakni paspor yang nilainya Rp 350.000, kemudian BPJS yang merupakan perlindungan bagi pekerja yang keluar negeri mulai dari saat berproses, saat pemberangkatan sampai pulang,” jelasnya. (parepos)