Dia mengatakan penanganan Covid-19 kedepannya harus lebih jelas, baik regulasi hingga SOP yang diberikan.
"Yang pasti penanganan Covid-19 jelas, ada arahan yang menjadi acuan dalam penanganan ini," pungkas Ketua Fraksi Partai Golkar Makassar itu.
Diketahui, Kota Makassar hanya mengandalkan regulasi penegakan protokol lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan.
Serta Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar. (endra/fajar)