Pertokoan Rantepao Diratakan, Pemkab Abaikan Nasib Pedagang

  • Bagikan

Pemkab Torut melalui Sekertaris Diskominfo Toraja Utara, Yaya Rundupadang yang dikonfirmasi terkait pembongkaran tersebut mengaku, tidak tahu-menahu mengenai proses hukum yang dilayangkan pedagang.

Namun, dia berdalih pembongkaran itu dilakukan untuk membangun kawasan terbuka hijau (RTH) di Kota Rantepao, Toraja Utara. Anggaran RTH itu sudah dialokasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp400 juta. "Upaya hukum kita tidak tahu. Kebijakan ini untuk kepentingan penataan kota," jelas Yaya. (*/fajar)

  • Bagikan