FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak gugatan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sudirman.
Hal itu tertuang dalam surat PT TUN yang ditujukan mepada kuasa hukum Rektor UMI tertanggal 2 Maret 2021. Yang pada intinya sesuai SEMA no 08 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua PT TUN Makassar, Inyoman Harnanta.
Kronologis perkara No 49/G/2020/PTUN.Mks diputus di PTUN Makassar pada tanggal 16 September 2020 dengan amar putusan: menyatakan gugatan Dr R Sudirman tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yg timbul dalam perkara ini sebesar Rp250.000.
Karena Sudirman tidak puas maka ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar, dan pada tanggal 7 Desember 2020 PT.TUN Makassar memutuskan dengan amar putusannya yaitu: menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Makassar.
Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan keputusan rektor untuk memberhentikan Sudirman sudah tepat dan benar. Rektor UMI Tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Putusan PT TUN semakin mengukuhkan bahwa Rektor UMI tidak melakukan sewenang-wenang," katanya Kamis (4/3/2021). (agung/fajar)