Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan mengatakan, peran serta DPRD dalam menegakkan pengimplementasian produk hukum sepatutnya dilakukan lebih aktif. "Harus betul-betul tampak. DPRD harus bisa melihat masalah pokoknya kenapa perda tidak berjalan," ucapnya.
Ia menyebut komisi terkait yang menjalankan fungsi pengawasan harus tegas dan turun ke lapangan. Legislator juga harus jeli melihat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Jangan sampai justru ada OPD yang main. Atau kelompok tertentu yang mendapat keuntungan dari tidak terimplemntasinya perda ini. Saya kira ini penyelahgunaan kewenangan juga," sebutnya.
Peredaran miras di Kota Makassar, disebutnya perlu mendapat perhatian. Apalagi sudah ada regulasi yang jelas tertuang di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Boleh jadi ada kongkalikong dengan kelompok usaha tertentu. Ya, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan celah untuk mempertahankan bisnis ini," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan, dalam waktu dekat segera menggelar rapat untuk membahas sejumlah persoalan. Termasuk peredaran miras.
"Belakangan ini kami fokus menyelesaikan pelantikan kepala daerah. Juga, sosialisasi perda (sosper) membatasi waktu untuk bertemu," janjinya.
Terkait peredaran miras, politikus Partai Gerindra itu menyebut akan menjadi agenda pembahasan dalam rapat. "Kami akan bicarakan apakah kami panggil bersamaan pengusaha dan instansi terkait, atau kami sidak dahulu tempat-tempat yang melanggar aturan," ungkapnya. (*/fajar)