FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua pegawai Rumah Tahanan Klas I Makassar yang terlibat praktik makelar kasus (markus) bebas berkelairan. Tidak tersentuh hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas Ilyas dan Ahmad Cakra Birawa (ACB) ke Inspektorat Kemenkum-HAM. Di mana keduanya mengakui perbuatannya meminta uang Rp170 juta ke warga binaan, Accung.
Pengakuan kedua oknum tersebut, kata dia, mereka menjanjikan bisa mengurus kebebasan Accung. Akan tetapi, hal itu tidak terjadi. Proses hukumnya tetap jalan.
Bahkan warga binaan itu sudah dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Enrekang dan tidak mendapatkan pemotongan masa tahanan. "Kami sudah sampaikan ke pusat untuk diolah dan disanksi," Katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan ke kedua pelaku hanya bersifat administrasi. Mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Adapun untuk sanksi pidana bukan wewenang dari pihak Kemenkum-HAM. Akan tetapi, pihak kepolisian.
Praktis yang terjadi saat ini, kedua pegawai tersebut hanya dipindahtugaskan dari Rutan Makassar. Ilyas dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar. Sedangkan, Ahmad Cakra Birawa ditugaskan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Makassar.
"Mereka dipindahkan agar penyidikan lancar dan tidak kembali melakukan hal serupa. Ini untuk wilayah pencegahan," dalihnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ilyas bukanlah pelaku utama. Ia berperan membantu Accung dikarenakan berasal dari daerah yang sama.