Adapun, Ahmad Cakra Birawa terindikasi sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Dari keterangannya, oknum pegawai Kemenkum-HAM itu berdalih bahwa uang tersebut diberikan ke pengacara yang menjadi penasihat hukumnya. "Intinya kami tunggu hasil dari pusat. Mereka yang putuskan," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makasar, Kompol Edy Supriyadi mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi tersebut. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. Menunggu laporan. "Kami butuh laporan, ini delik aduan. Kami sarankan agar korban melaporkan dugaan penipuan," akunya.
Sebelumnya Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi menegaskan, dua pegawainya itu terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji itu saat pihaknya memeriksa adanya pengaduan dan permintaan bertemu dengan kedua oknum petugas itu.
"Ternyata adalah masalah janji-janji yang terjadi dipertengahan tahun 2019. Dari pertemuan itu disepakati sesuai permintaan keluarga warga binaan dengan oknum tersebut akan dilakukan pengembalian," katanya. "Untuk sanksi menjadi kewenangan level pimpinan pusat," jelasnya. (*/fajar)