FAJAR.CO.ID,PINRANG– Pemerintah Kecamatan Mattiro Bulu membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor kecamatan.
Oleh sebab itu, masyarakat Mattiro Bulu pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor UPT Samsat Pinrang.
Camat Mattiro Bulu Andi Haswidy Rustam,Jum’at 5 Mei, mengatakan, tujuan membuka kantor pelayanan pajak STNK dan PKB, untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, khususnya pajak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ia juga menyebut program kersajama dengan Samsat Pinrang ini sebagai tindak lanjut peningkatan pelayanan ke masyarakat guna mewujudkan pelayanan prima. Adapun waktu pelayanan pajak kendaraan di gerai tersebut ialah pada Hari Selasa pukul 08.30 – 12.00 Wita. (parepos)