Terakhir ada Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset A Eka Prasetya. Dia diberi amanah menjabat Plt Kabag Rumah Tangga di Biro Umum Setdaprov Sulsel.
"Penggantian ini sudah sesuai aturan. Ada Surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021 per 14 Januari yang mengamanatkan jika jabatan Plt boleh dijabat maksimal enam bulan. Tiga bulan pertama dan bisa diperpanjang lagi tiga bulan ke depan. Setelah itu, harus diganti orang baru," kata Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi.
Kebijakan penundaan lelang jabatan ini menjadi petunjuk Plt Gubernur saat Coffee Morning belum lama ini. Di mana, proses mutasi diminta untuk ditunda sementara.
Sebab, semua masih diminta untuk fokus menuntaskan sejumlah masalah di pemprov. "Makanya beliau bilang jangan dahulu mutasi. Opsi lain bisa saja ada pergeseran jabatan dengan job fit," bebernya.
Kata dia, ada 10 jabatan lowong dan kini diisi pelaksana tugas. Seluruh jabatan itu sudah diusulkan untuk proses lelang. "Tetapi, kami tunda dahulu. Saya juga sudah komunikasi dengan KASN untuk tidak memproses dahulu usulan kami. Perizinannya panjang. Selain izin dari KASN, juga ada izin kemendagri," katanya.
Menurutnya, saat ini gubernur masih berstatus plt. Berbeda ketika definitif. Cukup rekomendasi KASN. "
Dari aturan, para Plt yang digeser, sudah sampai batas maksimal enam bulan. Makanya, diusulkan penggantian bagi plt yang sudah lewat masa jabatannya," paparnya.
Terpisah Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penggantian plt tersebut memang sesuai regulasi. Ada kebijakan yang sudah diteken pusat, aturannya maksimal 2x3 bulan. Jadi maksimal enam bulan. Penggantian pejabat dipilih berdasarkan mereka yang telah menduduki jabatan itu sebelumnya.