Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi mengatakan, kasus ini sudah direncanakan. Sehingga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. "Masih dalam proses autopsi. Sehingga belum ada kepastian berapa banyak tusukan," ujarnya.
Sakit Hati
Aisyah di hadapan penyidik mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati. Di mana, korban tidak ingin berniat menikahinya. Padahal, mereka sudah melakukan hubungan laiknya pasangan suami istri.
Karena itulah, ia merasa dendam. Termasuk korban yang terus menghindar. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir, korban sudah tidak memberi kabar.
Niat untuk membunuh pun terus muncul. Karena itu, ia terus memancing korban untuk bertemu. Termasuk menyebut bahwa dirinya sudah hamil. Akan tetapi, lagi-lagi korban tidak ingin bertanggung jawab.
Hingga akhirnya Kamis, 4 Maret, pelaku berhasil bertemu korban di minimarket. Lalu berlanjut ke wisma. Rencana hubungan badan pun jadi pancingan.
"Di kamar saya minta dia (korban) buka baju untuk hubungan badan. Saya sempat baku tarik sebelum ditikam. Saya lupa berapa kali (menikam)," kata mahasiswi semester empat ini.
Di RS Bhayangkara
Pantauan di RS Bhayangkara, keluarga korban memadati ruang tunggu kamar jenazah. Termasuk orang tua korban. Selain itu, beberapa selegram terkenal yang merupakan teman korban juga banyak berdatangan ke rumah sakit tersebut. Diantaranya terlihat ada Tumming dan Abu.
Hingga pukul 16.00 Wita, janazah korban masih didalam lemari es. Informasinya akan dilakukan autopsi. (*/fajar)